Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pak Ustadz, Bagaimana dengan infak kepada orang tua atau orang yang menjadi tanggungan kita? Jazakumullahu khairan katsira.
Herbono Utomo (herbono**@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Diperbolehkan memberikan uang atau harta yang lainnya kepada orang lain yang menjadi tanggungan kita, selama itu bukan zakat, baik kepada orang tua maupun kerabat dekat. Bahkan, Allah memerintahkan bahwa ketika orang berinfak hendaknya mendahulukan orang tua. Allah berfirman,
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Mereka bertanya kepadamu tentang harta yang mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta yang kalian infakkan hendaknya diberikan kepada orang tua, para kerabat, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil. Semua perbuatan baik yang kalian lakukan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.‘” (Q.S. Al-Baqarah:215)
Maksud lafal “Allah Maha Mengetahuinya” adalah ‘Allah akan membalasnya, dengan balasan terbaik’.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Hitungan Weton Menurut Islam, Mengapa Surat At Taubah Tidak Pakai Bismillah, Tata Cara Mandi Junub Sesuai Sunnah, Mandi Malam Dalam Islam, Berhubungan Saat Menstruasi Belum Bersih, Hukum Berhubungan Suami Istri Di Bulan Puasa